Menerapkan Prosedur Kegiatan Rapat (Telekonferensi)
Prosedur
Pertemuan/Rapat
Prosedur adalah urutan langkah-langkah yang harus
ditempuh dalam melakukan suatu kegiatan secara sistematis sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan. Prosedur rapat berkaitan erat dengan beberapa tahapan
kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pertemuan/rapat, dan sesuai
dengan ketentuan umum yang berlaku dalam rapat. Prosedur pertemuan/rapat yang
harus dilakukan antara lain sebagai berikut.
a.
Menentukan Masalah dan Tujuan Pertemuan/Rapat
Setiap rapat
yang akan diselenggarakan harus memiliki maksud atau tujuan dan masalah apa
yang akan dibahas dalam pertemuan/rapat tersebut. Misalnya, tujuan
pertemuan/rapat itu untuk memecahkan suatu masalah, membuat sebuah keputusan,
atau hanya mengumpulkan informasi.
b.
Mempersiapkan Perlengkapan/Peralatan Pertemuan/Rapat
Perlengkapan
pertemuan/rapat harus dipersiapkan sebelum rapat dimulai. Mempersiapkan
perlengkapan pertemuan/rapat itu meliputi penyediaan papan tulis; spidol;
flip-chart (media tulis); overhead projector atau slide projector; LCD; tape
recorder untuk merekam jalannya rapat (jika perlu); laptop/komputer beserta
perangkat lunak dan keras pendukungnya; alat-alat kelengkapan menulis seperti
misalnya jepit kertas, klip kertas, perfurator, stapler dengan isinya, gunting,
cutter, peruncing pensil, dan lain-lain. Segala perlengkapan/peralatan tersebut
di atas harus dipersiapkan dan tersedia pada waktu rapat dilaksanakan.
c.
Menyediakan Tempat Pertemuan/Rapat
Mempersiapkan
ruangan atau tempat rapat sangat diperlukan. Hal ini harus dilakukan sebelum
rapat diselenggarakan dan sebelum undangan dikirim kepada peserta
pertemuan/rapat. Ruangan sebaiknya dipilih yang nyaman dan sesuaikan dengan
jumlah peserta yang akan hadir dalam rapat. Kalau melibatkan instansi di luar
kantor, periksa kembali jumlah orang yang akan hadir pada rapat tersebut karena
akan memengaruhi kapasitas ruangan, jumlah meja maupun kursi yang harus
disiapkan, sekaligus jumlah snack atau makanan yang hendak disediakan. Atur
pula tata letak meja dan kursi sesuai dengan keperluan rapat dan tata ruangan
rapat sebaik mungkin.
d. Membuat
Daftar Acara Pertemuan/Rapat
Daftar acara
harus dibuat dan disusun sebelum pertemuan/rapat dimulai. Daftar acara itu
dapat dibuat dengan cara membuat pokok-pokok acara dalam garis besar.
Rancanglah acara rapat tersebut dengan efektif agar tak buang waktu. Daftar
acara itu dapat meliputi jadwal pembukaan acara pertemuan/rapat, pembahasan
materi pokok rapat, waktu istirahat, penutupan rapat, dan sebagainya.
e.
Mempersiapkan Peserta Pertemuan/Rapat
Sebelum
pertemuan/rapat dimulai, peserta rapat harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Persiapan itu dapat meliputi pembuatan daftar orang-orang yang akan diundang
dalam pertemuan/rapat tersebut, mempersiapkan konsep surat undangan dengan
baik, memeriksa dan mempertimbangkan kembali daftar orang-orang yang harus
diundang dalam pertemuan/rapat berdasarkan kontribusi mereka dalam agenda rapat
tersebut. Menempatkan peserta sesuai dengan fungsi dan kedudukannya seperti
menentukan pemimpin rapat, moderator (jika diperlukan), serta notulen rapat.
Sehari sebelum pelaksanaan rapat, pastikan kehadiran orang-orang yang diundang
dalam kegiatan pertemuan/rapat itu. Jika tidak bisa hadir, minta mereka
menunjuk orang-orang yang kompeten terhadap masalah yang hendak dibahas untuk
mewakilkannya.
f.
Mempersiapkan Bahan Pertemuan/Rapat
Mempersiapkan
bahan pertemuan/rapat bagi peserta pertemuan/rapat sangat diperlukan sebelum
rapat dimulai. Bahan-bahan itu dapat berupa daftar acara atau agenda
pertemuan/rapat yang akan dilaksanakan, hasil rapat yang lalu, kertas-kertas kerja
dari para peserta yang akan dibahas, dan sebagainya.
g. Mencatat
Hasil Rapat
Hasil-hasil
rapat harus dicatat oleh seorang notulen. Seorang notulen atau notulis harus
mampu mencatat jalannya acara rapat. Hal yang dicatat itu berupa inti-inti
pembicaraan selama berlangsungnya acara pertemuan/rapat. Hasil-hasil rapat yang
dicatat oleh notulen ini disebut notula rapat.
h.
Pendistribusian Hasil Rapat
Notula rapat
atau hasil rapat harus diketik rapi, kemudian diperbanyak atau digandakan dan
dikirimkan atau didistribusikan kepada peserta rapat, baik yang hadir maupun
yang tidak hadir pada waktu rapat, atau dikirim kepada pihak luar/ekstern.
Hasil rapat tersebut juga dapat diberitahukan melalui pesawat telepon atau
media komunikasi lainnya kepada anggota atau peserta rapat.
i. Melakukan
Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Rapat
Hasil-hasil
rapat yang telah diputuskan harus ditindaklanjuti agar tujuan rapat yang telah
ditetapkan sebelumnya benar-benar tercapai. Apabila rapat yang diselenggarakan
tersebut merupakan rapat yang bersifat periodik, maka Anda dapat
mengikutsertakan lembaran atau slip yang meminta keterangan dari para anggota
mengenai bisa atau tidaknya ia menghadiri pertemuan yang akan datang, terutama
untuk menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya. Berdasarkan hasil keterangan
peserta dalam slip ini, Anda dapat membuat daftar peserta yang akan hadir dalam
pertemuan mendatang.
Komentar
Posting Komentar